website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Penting! Pelaku Usaha yang Langgar Prokes Terancam Ditutup

OPERASI – Petugas Kepolisian bersama TNI saat menggelar operasi Yustisi di Sampit belum lama ini. (Foto: Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya harus ekstra ketat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempatnya. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Bupati Halikinnor menyebut bahwa apabila pelaku usaha melanggar Prokes. Maka sanksinya berupa administratif bahkan penutupan tempat usaha, karena mengacu pada peraturan.

“Sanksinya itu sesuai ketentuan peraturan undang-undang bahkan setiap orang dapat dikenakan sanksi tersebut apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Halikin, Jum’at, 18 Februari 2022.

Dalam pemberian sanksi itu, Bupati mengatakan bahwa akan mendahulukan dengan rasa pertimbangan. Yaitu melihat sampaimana kesalahan yang dilakukan.

Pasang Iklan

“Jika kesalahan yang dilakukan ringan, maka terlebih dahulu akan dilakukan peneguran,” bebernya

Namun jika tetap melanggar, kata Halikin, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi yang berat. Yaitu sanksi penutupan tempat usaha. 

“Selain diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, juga diatur dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Jadi jelas sudah ada sanksinya. Ini sebagai upaya pengendalian wabah penyakit menular,” sebutnya. 

Orang nomor 1 di jajaran Pemkab Kotim ini telah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM level tiga. Pelaku usaha seperti pemilik restoran, rumah makan dan kafe dengan skala kecil sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat melayani makan di tempat namun ada pembatasan yaitu sampai pukul 21.00 WIB. 

Kemudian, kapasitas pengunjung harus 50 persen dari tempat yang ada. Selain itu,  dalam satu meja makan hanya diperbolehkan dua orang dan menggunakan aplikasi pelindung lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Akhiruddin

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan