website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penjualan Pakaian Bekas Impor di Kobar Resahkan Pedagang Lokal, DPRD Angkat Bicara

Suasana rapat DPRD Kotawaringin Barat. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Maraknya penjualan pakaian bekas impor di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi sorotan serius para pedagang lokal. Keluhan mereka akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin. Menurut Mulyadin, penjualan pakaian bekas impor ini tidak hanya merugikan pedagang lokal, tetapi juga melanggar aturan yang ada.

“Keluhan para pedagang terkait dampak dari adanya penjual pakaian bekas impor yang menyebabkan sepinya pembeli untuk berbelanja ke kios pedagang yang menjual pakaian di pasar tentunya sangat wajar,” ujar Mulyadin, pada Selasa, (9/7). Ia menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.

Mulyadin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang ekspor dan impor.

“Lantaran penjualan pakaian bekas impor sudah jelas dilarang. Bila ada yang menjual pakaian bekas impor, artinya hal tersebut ilegal,” jelas Mulyadin.

Kabupaten Kobar, yang secara geografis berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat, menjadi lokasi strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk pakaian bekas impor ilegal.

“Karena wilayah Kobar ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, hal itu sangat memudahkan barang-barang dari luar negeri masuk ke Kobar,” lanjutnya.

Mulyadin mempertanyakan bagaimana para pedagang pakaian bekas impor ini bisa dengan mudah mendapatkan barang tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan di berbagai titik masuk, baik pelabuhan, jalur udara, maupun darat.

“Dari mana asal barang tersebut? Apakah tidak ada pemeriksaan baik di pelabuhan maupun masuk melalui udara atau jalur darat? Untuk itu harus segera turun dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Mulyadin menyerukan Pemkab Kobar melalui dinas terkait untuk segera bertindak. Ia menekankan bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) UKM Kobar harus bekerja sama dengan bea cukai dalam upaya penertiban peredaran pakaian bekas impor ini.

“Jangan sampai peredaran pakaian bekas impor itu mematikan usaha penjual pakaian lainnya,” tutup Mulyadin.

Sementara itu, beberapa pedagang lokal berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini.

“Kami sangat berharap pemerintah mendengar keluhan kami dan segera bertindak tegas terhadap penjualan pakaian bekas impor ilegal ini,” ujar seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masalah ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kobar. Dengan perhatian dan tindakan yang tepat dari pemerintah, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi sehingga para pedagang lokal dapat kembali berusaha dengan tenang dan adil.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan