INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kelurahan Di Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kamis 8 Juli 2021.
Surat itu dikeluarkan setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran virus Covid-19 varian baru, maka diperlukan peningkatan upaya penanganan di wilayah Kota Palangka Raya. PPKM Mikro akan dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Untuk mendukung hal itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan instruksi pelaksanaan PPKM kepada jajaran yang akan bertugas di lapangan.
“Karena kita adalah garda terdepan, kita yang akan berhadapan dengan masyarakat, yang akan berhadapan dengan para pedagang, mereka yang akan menanyakan bisa berjualan atau tidak,” katanya.
Ia berharap agar personel yang di lapangan dapat memberikan jawaban ketika mendapat pertanyaan dari pedagang dan masyarakat.
“Sudah ada beberapa hal yang saya tanyakan ke Walikota, dan sudah disampaikan di dalam surat edaran tersebut,” lanjutnya.
Kombes Pol Dwi menyebut bahwa mengenai orang berkerumun tidak boleh lebih dari tiga orang dan batasnya jam 20.00 wib.
“Namun hal yang krusial adalah mengenai pedagang, pertama mereka boleh berjualan, yang warung-warung itu, tapi dibatasi sampai jam 17.00, ini jam yang boleh makan di tempat, serta jumlah kursi sebanyak 25 persen dari jumlah kursi yang ada,” paparnya.
Setelah melewati jam 17.00, ketika personel menemukan masih ada warung yang melayani makan di tempat. Maka dilakukan tindakan dengan menaruh kursi ke atas meja.
“Tidak perlu berdebat, jelaskan bahwa setelah jam 17.00 hanya boleh melayani take away atau pesan antar, untuk rumah makan atau restoran, setelah jam 20.00 mereka harus tutup,” ucapnya.
Sedangkan untuk penjual nasi goreng, martabak, dan rombong-rombong di pinggir jalan, boleh berjualan selama 24 jam. “Karena mereka tidak melayani makan di tempat,” tutur Kombes Pol Dwi.
Sementara untuk indomaret dan alfamart membuka gerai sampai jam 22.00. Untuk hypermart, perizinannya sampai jam 19.00.
“Bagaimana dengan Kentucky (KFC)? Karena ada yang makan di tempat dan ada yang dibawa pulang, untuk makan di tempat menyesuaikan jam 17.00, sedangkan delivery itu menyesuaikan kalau memang 24 jam,” jelas Kombes Pol Dwi.
Menurut Kombes Pol Dwi, hal itu berarti masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari makan ataupun mencari rezeki di malam hari. Dengan catatan tidak menyiapkan makan di tempat.
Berikut Surat Edaran Walikota Palangka Raya: SE WALIKOTA PALANGKA RAYA PPKM MIKRO 8 JULI – 20 JULI 2021 RTF_210708_184459