INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Desa Tangkarobah Gustaf Jaya meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) harus memenuhi kebutuhan prioritas dan keadilan.
” Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa,” kata Gustaf Jaya, Jum’at 19 Maret 2021.
Kata dia, Pasal 3 ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinekaan;
d. Keseimbangan alam; dan
e. kepentingan nasional.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan.
” Secara garis beras jika merujuk Permendes bahwa skala prioritas dana desa diperuntukan untuk peningkan perekonomian secara garis bukan untuk pembangunan kerna mengingat di tengah wabah covid19 perekonomian menurun,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala desa tangkarobah H. Sapran Asnat melalui via telepon membenarkan pembangunan jembatan itu menggunakan separoh dari dana desa dan melalui sewa kelola untuk akses jalan dalam desa.
Selain itu H. Sapran juga mengatakan anggaran tersebut masuk dalam tahun anggaran 2020 senilai Rp 800 juta lebih dan untuk pembangunan jembatan tersebut menelan dana Rp 400 juta (Separuh anggaran dana desa). (*)