INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rapat yang digelar Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), di Aula Pemkab Kobar diputuskan t bahwa setiap orang yang masuk ke Provinsi Kalteng dari provinsi lainnya diwajibkan memiki surat keterangan RT PCR sesuai surat edaran Gubernur Kalteng, Selasa (20/4/2021).
Wabup Kobar Ahmadi Riansyah usai rapat mengatakan bahwa dari keputusan rapat tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyak hal, baik teknis, maupun sosial, serta saran pendapat peserta rapat dari instansi terkait.
Bahkan menurut Ahmadi Riansyah untuk penumpang angkutan udara dari daerah lain yang menuju Provinsi Kalteng, ketentuan ini sudah dijalankan sejak 2 hari lalu.
Walau demikian, menurut Wabup, untuk penumpang angkutan laut pelabuhan laut, masih dilakukan sosialisasi terhitung hari ini hingga 7 hari kedepan. “Ini bukan bermaksud diskriminasi dengan penumpang angkutan udara,” terang Ahmadi Riansyah
Karena lanjut Ahmadi bahwa sebagian besar penumpang angkutan laut merupakan masyarakat dengan kategori ekonomi menengah kebawah, maka masih diberikan waktu sosialisasi aturan tersebut.
Ahmadi menjelaskan bahwa selama seminggu kedepan, masih diberikan toleransi menggunakan rapid antigen bagi penumpang kapal laut yang bermaksud masuk Kalteng dan melalui pelabuhan di Kabupaten Kobar.
“Sedangkan untuk transportasi darat, lantaran Kabupaten Kobar tidak bersentuhan langsung dengan perbatasan provinsi, maka aturannya akan diserahkan langsung pada Provinsi Kalteng,”‘ pungkasnya. (Yus)