website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penggerebekan Keliru Berujung Kasus, Penjaga Perumahan Wengga Happy Kini Jadi Tersangka

Kevin Pratama Putra saat melaporkan perbuatan Ijul ke DAD Kotim. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang petugas penjaga malam bernama Ijul, di perumahan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus pengrusakan.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang setelah penyidik melakukan gelas perkara.

“Dari hasil gelar perkara, kami akhir nya menetapkan penjaga malam tersebut sebagai tersangka atas kasus pengrusakan,” kata Kapolsek Baamang AKP M Romadhon, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan, Ijul kini telah disangkakan Pasal 406 KUHPidana Tentang Pengrusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan penjara. Namun, lanjut Kapolsek, karena ancaman dibawah 4 tahun, tersangka akhirnya tidak dilakukan penahanan.

Pasang Iklan

“Tidak dilakukan penahanan, tapi dia wajib lapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Ijul, penjaga malam di kawasan Wengga Happy, Kecamatan Baamang, Sampit, menggerebek salah satu rumah warga bernama Kevin, lantaran dicurigai sedang membawa seorang perempuan.

Dalam penggerebekan itu, membuat kaca rumah Kevin Pratama Putra pecah akibat gedoran sang penjaga malam. Sialnya lagi, perempuan yang sempat dicurigai penjaga malam ternyata bukan lah orang lain melainkan saudara kandung Kevin.

Aksi penggerebekan itu pun sempat membuat warga sekitar geger dan berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Sementara, korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu kepada Polisi setempat dan juga melapor ke kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan