INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim akan melakukan penertiban pengemis, pengamen dan badut yang beroperasi setiap hari di jalanan. Aktivitas mereka dinilai sudah meresahkan pengguna jalan.
“Kita akan segera melakukan razia terhadap pengemis dan badut di kota Sampit. Hal itu berdasar dari peraturan yang berlaku bahwa tindakan meminta-minta dalam bentuk dan gaya apapun di jalanan itu dilarang. Baik pengemis, pengamen anak jalanan maupun badut jalanan,” kata Kasatpol PP Kotim, Rihel, Minggu (3/1/2021).
Ia menegaskan akan menertibkan orang yang meminta-minta menggunakan kostum badut. Penertiban ini sudah diawali dengan peringatan berupa teguran kepada para badut dan pengemis.
“Karena tak diindahkan ya terpaksa kita lakukan penertiban,” katanya.
Sementara itu, salah seorang badut yang tidak mau namanya disebutkan sempat diwawancarai mengaku terpaksa bekerja demikian lantaran pada massa pandemi ini sulit mencari lapangan pekerjaan. Ia mengaku korban PHK perusahaan.
“Saya korban PHK. Sehingga mau tidak mau saya menjalani pekerjaan ini. Meskipun saya juga tau konsekuensinya,” katanya. (jimmy)