INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sampai saat ini pengelolaan dan pemanfaatan pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dinilai belum maksimal. Maka dari itu pemerintah daerah menyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pembentukan perusahaan umum daerah pasar.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan menuju sistem pengelolaan pasar yang profesional.
“Dengan adanya Ranperda ini nanti diharapkan bisa menjadi penunjang kebijakan pemerintah daerah khususnya bidang perekonomian dan perdagangan,” beber Irawati, Selasa 12 Oktober 2021.
Pengelolaan pasar di daerah dengan motto Bumi Habaring Hurung hingga kini dinilai belum dikelola secara maksimal, padahal sejatinya pasar adalah pusat perputaran ekonomi masyarakat.
Untuk diketahui hingga saat ini, pengelolaan pasar di wilayah setempat masih dilaksanakan oleh dinas yang membidangi perdagangan dan industri. Sehingga pengelolaannya masih dianggap belum berjalan maksimal.
Wakil Bupati menilai, hal itu karena ruang gerak mereka lebih terbatas. Makanya diperlukan terobosan-terobosan sebagai upaya pengelolaan dan pengembangan pasar yang efektif, efisien, akuntabel dan profesionalitas.
“Semoga Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, dan tentunya agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” demikian Irawati.