INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah menyebutkan bahwa pemerintah daerah bakal melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada di Kobar saat ini, Senin (7/6/2021).
Pasalnya, menurut Wabup Ahmadi Riansyah, evaluasi ini perlu dilakukan dan duduk bersama untuk memperjelas legalitas pengelolaan parkir agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Lanjut Wabup, pengelola parkir legal diharuskan berkerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati.
“Standarisasi itu bisa diterapkan dalam bentuk pemakaian atribut petugas parkir, termasuk kelengkapan identitas, ketersediaan karcis/kartu parkir, hingga etika dan tata kelola kendaraan yang harus sesuai,” kata Ahmadi Riansyah, kepada Awak media.
Menurut Ahmadi Riansyah, harus berkerja dengan selektif. Memenuhi beberapa SOP yang harus dipenuhi karena ini bisa dikategorikan pungutan liar harus berseragam.
Masyarakat juga diwanti-wanti untuk tidak memberikan uang parkir kalo tidak mendapatkan kartu parkir, dan atribut yang resmi.
“Banyak keluhan masyarakat, ada di beberapa daerah yang seyogyanya tidak kena parkir harus kena parkir. Maka, saya selaku Wakil Bupati Kotawaringin Barat membantu tugas Ibu Bupati Kotawaringin Barat melakukan komunikasi intens dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan, pendampingan terhadap operator atau kolektor parkir,” jelas Wabup.
Disamping itu, Ia juga meminta dinas terkait agar turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan pendampingan secara berkala terhadap para kolektor parkir.
“Kami memahami Dinas Perhubungan dalam hal ini berorientasi pada pendapatan asli daerah, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Saya dengar juga sepeda kena parkir, tarifnya berbeda-beda. Ini akan kota evaluasi kedepan,” tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia berharap upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran dapat berjalan optimal, namun tetap memperhatikan kondisi masyarakat. (Yus)