INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perencanaan proyek trotoar drainase di Jalan MT Haryono Sampit, dinilai oleh pengamat sosial dan kebijakan publik Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Gumarang tidak matang.
Hal itu ditegaskannya saat mengetahui bahwa pengusaha di jalan tersebut yang memiliki ruko meminta kepada sejumlah buruh untuk melakukan pembongkaran demi lahan parkir.
“Perencanaan proyek itu tidak matang karena tidak memperhitungkan dan master plannya tidak memperhitungkan kebutuhan yang betul-betul terencana sengan baik,” kata Gumarang. Selasa, 9 Agustus 2022.
Kalau perencanaan itu baik, kata Gumarang maka akan mampu mengakomodir kebutuhan kedepannya, namun apabila tidak mampu mengatasi perkembangan zaman bearti perencanaannnya dituding Gumarang tidak matang.
Menurutnya, dampak dari pembongkaran trotoar drainase itu berpotensi menganggu saluran air, bahkan pokok utamanya untuk memperlancar saluran air sekunder maupun primer bisa terganggu. Apabila adanya kerusakan, sambung Gunarang makan hal itu juga akan merusak prinsip pembangunan sehingga menyebabkan masalah baru yang muncul.
“Perencanaannya tidak mencerminkan perencanaan yang matang menyikapi dunia usaha kedepan. Umpamanya apabila itu jalur bisnis berarti harus menyesuaikan namun dengan prinsip master plan,” bebernya.
Ia khawatir dari pengerjaan pembongakaran itu nantinya akan merugikan negara dan berdampak juga pada dunia usaha. Sehingga, lanjutnya apabila ada pihak yang mendapat izin melakukan pembongkaran demi kepentingan bisnisnya.
“Kalau satu pihak saja mendapatkan izin berarti semua juga meminta izin, berarti sia-sia pembuatan trotoar drainasenya, pemerintah apabila mengizinkan maka mereka juga yang mengerjakan, bukan diserahkan begitu saja kepada pemohon,” tegasnya.
Menurutnya apabila pengerjaan itu diserahkan kepada pelaku usaha, maka nantinya unsur kualitas dan keamanan kemungkinan besar tidak memenuhi. Selain itu mestinya bisa dikembalikan kepada kontraktor asal, tetapi dibayar oleh yang punya hajat.
“Karena standar mutu siapa yang menjamin, atau Dinas PUPRPRKP yang melalukan swakelola. Dalam pembongkaran yang asal itu pasti ada kerugian negara, bagaimana kerugiannya, bahannya apa, volumenya bagaimana,” tanya Gumarang.
Kalau tidak sama, katanya berarti negara rugi dan pemborosan proyek, kelengkapan dari izin membongkar aset negara itu untuk kebutuhan usaha kelihatan tidak memiliki kelengkapan yang cukup, seharusnya itu dilengkapi dengan gambar dan rincian biaya.
“Jangan nanti kualitasnya rendah tidak sesuai dengan asal. Jadi harus ada rincian walaupun nilainya kecil harus ada gambarnya untuk petunjuk bagi yang ingin melakukan perubahan atau pembongkaran. Itu dinas terkait yang memberikan, sehingga nantinya mengacu kepada gambar rincian yang dimiliki oleh dinas terkait itu,” tutur Gumarang.
“Mestinya harus ada petunjuk oleh Dinas PUPRPRKP, kalau hanya izin begitu saja lemah dan dinas itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Semestinya petunjuk teknis harus ada penggambarannya, jangan asal-asalan harus ada petunjuk mutu. Sehingga itu menjadi standar oleh Dinas, secarik surat itu tidak cukup hanya untuk memberikan izin, jangan mentang-mentang kecil lalu dilakukan pembongkaran sembarangan,” demikiannya.
Editor: Andrian