website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pengakuan Hitler: Beli Lewat Aplikasi Michat, Rp500 Ribu dapat Rp1 Juta Uang Palsu

GELEDAH – Polisi saat menggeledah kamar kos Hitler yang ditemukan sejumlah uang palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Toni Hitler Siregar (25) membeli uang palsu di akun Michat yang menyediakan penjualan uang palsu bernama Upal Premium yang menyediakan tiga paket penjualan, modus itu diketahui jajaran Polsek Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Menurut pengakuan Hitler yang telah ditetapkan menjadi tersangka bahwa dirnya membeli paket Satu dengan nominal uang palsu Rp 1 juta seharga Rp 500 ribu, sementara paket lainnya yaitu paket dua dengan Rp 2 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli, sementara paket tiga adalah Rp 200 juta uang asli dan uang palsu Rp 1 miliar.

Polsek Baamang telah menangkap Hitler yang sedang tertidur pulas di sebuah kamar nomor 13 di kos harian Gang Nurul Hidayah, Kecamatan Bamaang pada Minggu pagi, 3 September sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni Tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengannomor seri BQY192720, satu ponsel, uang tunai asli Rp 30 ribu, satu dompet dan satu tas pinggang.

Pasang Iklan

“Kami telah meminta Hitler kembali menghubungi akun Michat tempat ia membeli uang palsu itu, namun sudah diblokir, Hitler sendiri berasal dari Provinsi Riau dan bekerja di PT BUM Antang Kalang sebagai seorang krani, dirinya saat itu menginap di Kos Harian,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto melalui Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda Dwi Arfindi

Dwi juga menyebutkan dari pengakuan Hitler bahwa ia baru satu kali melakukan hal tersebut, dimana sebanyak Rp 300 ribu telah dibelanjakan di Pekan Raya Sampit, yang berada di Stadion 29 November Sampit Jalan Tjilik Riwut pada Sabtu malam.

Saat ini Hitler tengah diamankan berserta barang bukti di Mapolsek Baamang guna proses lidik lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengannomor seri BQY192720, satu ponsel, uang tunai asli Rp 30 ribu, satu dompet dan satu tas pinggang. Dirinya disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan