INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit kembali menggandeng dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dinyatakan lulus seleksi beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan pengumuman Pengadilan Negeri Sampit Nomor: W16.U2/3151/PLm08/12/2022 dan Berdasarkan berita acara evaluasi dan seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sampit, Kamis 29 Desember 2022.
Kedua LBH yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang ditentukan yakni Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Eka Hapakat dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sahabat Hukum Bahalap.
Ketua LBH Sahabat Hukum Bahalap Ornela Monty mengucapkan terima kasih karena dipercaya oleh Pengadilan Negeri Sampit untuk memberikan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Sampit.
“Tentunya kami siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sampit. Tahun lalu berhasil sebagai peringkat III nasional untuk Pos Bantuan Hukum, harapannya tahun ini kita bisa meraih prestasi dan bisa ditingkatkan lagi,” tegas perempuan berlatar S2 hukum tersebut.
Ornela juga menyebut, pihaknya sudah berkomitmen akan selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal memperoleh bantuan hukum.
Sementara itu Abdul Kadir pengawas LBH Sahabat Hukum Bahalap mengatakan, dengan ditunjuknya sebagai Posbakum di Pengadilan Negeri Sampit pelayanan akan lebih dimaksimalkan lagi.
Ia juga menegaskan kalau mereka akan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk dapatkan akses keadilan sehingga dapat mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)
Editor: Irga Fachreza