
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Polemik air bersih yang terjadi di Kabupaten Belu melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Atambua kelas IB, pasalnya selama enam tahun telah menunggak bayar tagihan air PDAM.
“Masalahnya dari 2015 pak, bagaimana mau dibayarkan tagihan sedangkan meteran air tidak ada dan ada yang dicuri orang, sedangkan dapat tagihan hingga tujuh (7) juta rupiah,” kata Sekretaris Pengadilan Negeri Atambua kelas IB Fransiska Konai, Senin 13 September 2021.
Saat ditemui awak media, Fransiska menjelaskan bahwa Perumahan Dinas Hakim tidak dialiri air PDAM dan hingga saat ini untuk kebutuhan air bersih masih dibeli dari tangki penyedia jasa air bersih.
“Rumah Dinas saja air beli dari mobil tangki, nah bagaiman mau bayar tagihan PDAM, meteran air tidak ada bagaiman bisa tentukan nominal hingga 7 jutaan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi pihak pengadilan negeri Atambua kelas IB tidak mengetahui akibat dengan tunggakan tersebut masyarakat sekitarnya mendapatkan dampak hingga pelanggan tetap PDAM di putus atau di stop untuk aliran air bersih.
“Kita tunggu hasil dari Pa wakil karena beliau yang menemui pihak PDAM dan akan kami infokan lagi jika sudah ada keputusan nya,” pungkas Fransiska.