INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Pemberlakuan SIM C1 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, yang menetapkan bahwa SIM C1 berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kapolres AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Ghanda Novidiningrat, menyatakan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kita akan launching SIM C2, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc,” kata Ghanda.
Penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri yang telah dirumuskan sejak tahun 2021. “Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru di realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
AKP Ghanda menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 bertujuan untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. “Kami ingin memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti SIM C2. Jika tidak ada perbedaan, berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ghanda menekankan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan keterampilan pengendara sepeda motor di jalan raya. Dengan adanya kategori SIM yang lebih spesifik, diharapkan pengendara memiliki keterampilan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendarai. “Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami. Dengan adanya SIM C1 dan nantinya SIM C2, kami berharap pengendara akan lebih terampil dan lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya SIM C1, Korlantas Polri berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki kompetensi yang memadai sebelum mengendarai kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
SIM C1 kini bisa didapatkan di seluruh Satpas di Indonesia termasuk di Kotawaringin Barat. Pemohon diharapkan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penerbitan SIM C1 ini merupakan langkah awal menuju penerapan SIM C2 yang direncanakan akan diluncurkan pada tahun depan.
Dengan langkah ini, Korlantas Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan yang sesuai dengan kendaraan yang mereka operasikan. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan di jalan raya melalui berbagai program dan inisiatif yang kami lakukan,” tutup Ghanda.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit