INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk kawanan pencuri sarang burung walet di sejumlah tempat. Para tersangka berjumlah enam orang bernama Andi alias Komar Bin Muhammad Nurdin, Muhammad Sanio alias Susi, Ruman alias Lombok bin Iwan, Iwan bin Asnawi dan M Abdullah bin Yadi serta Catur Prasetya Wijanarko.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, keenam tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Saat polisi akan membekuk para tersangka, lima diantaranya berusaha melarikan diri sehingga di dor polisi alias diberi timah panas.
“Pada saat upaya paksa penangkapan mereka berupaya melarikan diri, dan kami melakukan tindakan secara tegas dan terukur. Tersangka merupakan pemain lama dan juga residivis kambuhan dengan kasus tindak pencurian dan kekerasan yang belum lama bebas dari penjara,” beber Jakin, Rabu 14 April 2021.
Dari kronologisnya, Jakin menceritakan bahwa pemilik bangunan sarang burung walet di jalan Lenggana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Curiga saat sensor gerak di gedung walet miliknya berbunyi.
Kejadian diketahui sekitar Sabtu pukul 02.47 WIB dini hari, saat pelapor sedang istirahat di rumahnya dan mendengar notifikasi sensor gerak yang dipasang di gedung walet miliknya.
“Pelapor bersama 2 orang rekannya kemudian menuju lokasi gedung waletnya, dan melihat ada 3 orang berdiri di depan pagar, sedangkan 3 orang baru keluar dari lubang dinding gedung walet yang buat pelaku,” papar Jakin.
Mengetahui aksi mereka ketahuan pemilik sarang burung walet, para tersangka langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelapor beserta kedua rekannya, salah satunya tersangka AA berhasil ditangkap.
“Korban kemudian melaporkan kepada kami, dan temuan tersebut dilakukan pengembangan, dan kami berhasil menangkap 5 orang lainnya di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Tersangka MS diringkus Sat Reskrim di Desa Bapanggang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, RM dan IW di barak jalan Semekto Kecamatan Baamang, sedangkan MAB dan CP ditangkap di Palangka Raya secara bersamaan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tas ransel, tas selempang, senter kepala, 2 buah kape atau alat pemanen walet, 2 linggis, 2 unit handphone, sarang burung walet dan juga 1 pucuk senpi rakitan yang ditemukan dari tersangka IW.
“Yang bersangkutan mengaku senjata ini digunakan untuk berjaga-jaga saat melaksanakan aksinya,” ujar Jakin.
Atas perbuatannya 6 tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan kepemilikan senpi dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ini masih kita kembangkan dari mana tersangka mendapatkan senjata ini, apakah sudah pernah digunakan ini masih kita kembangkan,” tutup Jakin.