INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam upaya menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memaparkan sejumlah langkah yang ditempuh untuk mendorong transparansi dan integritas dalam proses PPDB.
“Kami telah menetapkan sistem penyaringan yang ketat untuk mencegah terjadinya KKN,” kata Reza beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun selama masa pendaftaran Pra-PPDB 8 Mei hingga 7 Juni lalu, sebanyak 15.681 calon peserta didik telah mendaftar PPDB melalui platform Sipenda. “Kami juga telah menyelenggarakan Pra-PPDB secara efektif,” imbuhnya.
Meski masa Pra-PPDB telah berakhir, Reza mengatakan Disdik akan tetap menerima pendaftaran berkas untuk memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan layanan yang memadai dan mengurangi potensi penumpukan saat masa pendaftaran resmi dimulai.
Tahun ini, proses seleksi penerimaan siswa baru akan dilakukan melalui tiga jalur: jalur zonasi, yang akan mencakup minimal 90 persen dari daya tampung sekolah; jalur prestasi, yang akan mencakup 5 persen; dan jalur transfer orang tua/wali, yang akan mengisi kuota yang tersisa.
Reza mengumumkan bahwa PPDB akan resmi dimulai pada 24 Juni mendatang. Untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan informasi tambahan, situs web Sipenda telah dilengkapi dengan call center dan bagian tanya jawab, yang disiapkan untuk membantu calon siswa dan orang tua siswa.
“Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah bertujuan agar proses PPDB berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB, Reza menegaskan perlunya kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
Sekolah diharapkan menjadi contoh dan tidak boleh meminta, menawarkan, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tanggung jawabnya. Lebih lanjut, pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik korupsi atau tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta harus mematuhi ketentuan dan kode etik yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko hukuman pidana.
“Apabila menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan kewajibannya, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” pungkas Reza.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat dilihat di situs www.jaga.id, atau melalui layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62811145575, serta layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.
Melalui berbagai inisiatif ini, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah bertekad untuk memastikan bahwa PPDB tahun ini terselenggara dengan integritas, keadilan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga dapat berkontribusi untuk masa depan pendidikan di Kalimantan Tengah yang lebih cerah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian