website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penataan PSU Perumahan Barito Utara Dilakukan Bertahap

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan penjelasan terkait penataan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan secara bertahap dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh,

INTIMNWS.COM, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan penataan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kelanjutan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini memasuki tahap pendalaman di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.

Pembahasan lanjutan itu dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu, 4 Maret 2026.

Sejumlah fraksi sebelumnya menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penguatan ketahanan pangan, penataan permukiman, hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan di lapangan.

Pasang Iklan

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan siap melanjutkan pembahasan melalui rapat gabungan komisi bersama DPRD. Tahap ini akan difokuskan pada pendalaman substansi, termasuk pengaturan teknis penyerahan PSU perumahan serta penanganan kawasan permukiman kumuh.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa mekanisme penyerahan PSU dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi teknis, hingga serah terima aset kepada pemerintah daerah.

Ia menekankan, seluruh masukan fraksi DPRD akan diakomodasi sepanjang sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dapat diimplementasikan secara nyata.

Di sisi lain, DPRD Barito Utara meminta agar setiap Raperda memiliki kejelasan dalam aspek pelaksanaan, pembiayaan, serta pengawasan oleh perangkat daerah, sehingga tidak berhenti pada tataran normatif.

Lima Raperda yang dibahas meliputi RPJMD 2025–2029, pengarusutamaan gender, penyerahan PSU perumahan dan permukiman, penanganan permukiman kumuh, serta tata kelola cadangan pangan daerah.

Setelah tahap pendalaman, pembahasan akan diarahkan pada harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi serta penajaman program prioritas daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Pasang Iklan

Pemerintah daerah dan DPRD menargetkan pembahasan dapat segera rampung sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pembangunan Barito Utara ke depan. (Shp/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran