INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan pada hari Senin (19/8/2024), merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Langkah ini diambil dengan mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan yang matang bersama DPRD. Wakil Gubernur menambahkan bahwa Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji lebih lanjut.
“Perlu ditegaskan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui hari ini memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkap Wakil Gubernur. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan anggaran tersebut terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang baru.
Selain itu, Pemerintah Provinsi akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan anggaran setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2024 akan berfungsi sebagai anggaran operasional untuk pengelolaan dan pengawasan anggaran pendapatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kontribusinya dalam pengelolaan anggaran, dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas serta memastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien guna mencapai hasil yang optimal.
Penulis: Redha
Editor: Andrian