INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemuda berinisial RA (20) warga Jalan Ir H Juanda Sampit RT 061, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa diamankan polisi dari Polsek Cempaga Hulu. Pasalnya, dia tepergok saat akan bertransaksi narkotika di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat 28 Oktober 2022.
RA diamankan sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 74, Desa Pelantaran. Saat itu personel Polsek Cempaga Hulu mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka di Desa Pelantaran.
“Personel langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang berada di atas sepeda motor tanpa TNKB di depan SPBU Pelantaran,” ungkap Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar, Sabtu 29 Oktober 2022.
Ahmad Januar menambahkan, saat akan diamankan tersangka sempat membuang satu plastik warna hitam di samping motor. Setelah diamankan dan ditunjukan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT 006 dan Saksi tiga.
“Kemudian petugas kepolisian membuka satu buah plastik warna hitam setelah dibuka berisi lima bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor keseluruhan 25,44 gram,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka melempar barang tersebut ke arah samping oleh terlapor dan barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka. Kemudian petugas kepolisian mengamankan barang-barang milik terlapor yang ada hubungan dengan perkara tersebut.
“Setelah itu terlapor bersama barang bukti diamankan ke Polsek Cempaga Hulu guna penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza