INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan daerah aliran sungai (DAS) melalui penerapan kewajiban penanaman oleh para pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Rehabilitasi DAS Tahun 2025 di Palangka Raya.
Kegiatan yang digelar oleh BPDAS Kahayan tersebut berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Senin, 24 November 2025. Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi rehabilitasi DAS di wilayah Kalteng, termasuk tindak lanjut atas hasil Audit Tematik Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
Dalam sambutannya, Agustan menyampaikan bahwa rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pihak swasta yang memanfaatkan kawasan hutan harus menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan.
Ia menekankan bahwa kewajiban penanaman kembali tidak sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem hutan dan mengurangi laju kerusakan lingkungan.
“Rehabilitasi DAS ini adalah amanah besar. Kita ingin memastikan seluruh kewajiban penanaman benar-benar dilaksanakan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agustan, pelaksanaan bimbingan teknis ini juga bertujuan menyamakan pemahaman para pihak yang terlibat. Mulai dari standar teknis penanaman, mekanisme perencanaan, hingga tata cara pelaporan hasil rehabilitasi.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan teknis yang seragam akan memudahkan koordinasi antara dinas kehutanan, BPDAS, pelaku usaha, serta lembaga pengawas di tingkat pusat. Dengan begitu, seluruh proses rehabilitasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Bimbingan teknis ini penting untuk menyatukan persepsi. Kita ingin setiap langkah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilakukan secara benar dan sesuai standar,” jelasnya.
Agustan juga mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki peranan strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis di tingkat nasional. Sebagian besar kawasan di provinsi ini merupakan daerah tangkapan air dan penyangga wilayah lain di Pulau Kalimantan.
Karena itu, setiap bentuk rehabilitasi, kata dia, harus dilakukan dengan serius dan berkelanjutan. Ia berharap semua pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat memenuhi kewajiban penanaman tepat waktu dan sesuai kebutuhan lokasi.
“Kita ingin program ini memberikan dampak nyata. Tujuan utama kita adalah memperbaiki kondisi DAS dan menjaga agar ekosistem tetap sehat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pelindungan DAS secara langsung berpengaruh pada ketersediaan air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Agustan juga mengapresiasi BPDAS Kahayan yang telah konsisten memfasilitasi pelaksanaan teknis rehabilitasi, termasuk pendampingan kepada para pemegang izin. Sinergi ini dianggap penting untuk mempercepat capaian target rehabilitasi di tingkat provinsi.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang belajar sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga lingkungan. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu mempercepat pemulihan DAS di berbagai wilayah Kalteng.
“Kita ingin tata kelola rehabilitasi DAS benar-benar berjalan efektif. Dengan kerja bersama, saya yakin hasilnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit