INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih penghargaan di bidang tata kelola pemerintahan. Pemprov Kalteng memperoleh predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Pemerintah Provinsi dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah dalam acara yang digelar Komisi Informasi Pusat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Predikat Badan Publik Informatif menjadi penilaian atas pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan itu sekaligus mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemprov Kalteng dinilai terus memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat serta mendorong badan publik agar lebih terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan.
Pencapaian tersebut juga diraih di tengah meningkatnya partisipasi badan publik dalam penilaian keterbukaan informasi tahun 2025.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vicy Paulyn, menyampaikan jumlah badan publik yang mengikuti penilaian pada 2025 mencapai 387 badan publik. Jumlah tersebut meningkat 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 363 badan publik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 197 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif. Jumlah itu meningkat 6,27 persen dibandingkan capaian pada 2024.
“Badan Publik dengan kualifikasi Informatif tahun 2025 ini sebanyak 197 badan publik, naik 6,27 persen dibandingkan tahun 2024,” ujar Rospita.
Dalam rangkaian penganugerahan tersebut, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP.
Indeks tersebut digunakan untuk memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi, kabupaten, kota hingga desa.
“IKIP digunakan juga untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana keterbukaan informasi publik di 34 provinsi di Indonesia serta upaya pemerintah atas informasi publik dan membuka partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pembangunan,” katanya.
Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, penghargaan ini menjadi catatan penting dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tantangan berikutnya adalah memastikan keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada penghargaan, tetapi benar-benar mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit