website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Pasang Syarat untuk WFA: Pelayanan Publik Tak Boleh Menurun

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka peluang penerapan Work From Anywhere atau WFA bagi aparatur sipil negara. Namun, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar: fleksibilitas tempat kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan itu menjadi salah satu fokus dalam pembahasan awal penerapan WFA di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Herson B. Aden mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai kemungkinan sebelum sistem kerja tersebut diterapkan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa, 23 Desember 2025.

Pasang Iklan

“Bekerja dari mana saja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Jangan sampai bekerja dari rumah justru berbanding terbalik dengan ketika bekerja di kantor,” kata Herson.

Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar menentukan apakah ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain. Pemerintah juga harus memastikan hasil pekerjaan tetap dapat diukur.

“Kita ingin memastikan output yang diterima pemerintah tetap sama. Karena itu, pengukuran kinerja ASN yang bekerja dengan sistem WFA menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pemprov Kalteng juga tengah menyiapkan aturan dan standar operasional prosedur sebagai dasar pelaksanaan WFA. Setiap unit kerja akan dikaji untuk menentukan bidang mana yang memungkinkan menerapkan pola kerja fleksibel.

Tidak semua pekerjaan, kata Herson, dapat dilakukan dari luar kantor. Unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat membutuhkan mekanisme tersendiri agar penerapan WFA tidak menimbulkan hambatan.

“Tidak semua bidang bisa menerapkan WFA. Pelayanan masyarakat tentu perlu kajian khusus, sedangkan beberapa bidang administratif atau kreatif bisa menjadi contoh penerapan,” katanya.

Pasang Iklan

Salah satu contoh yang disebut adalah pekerjaan pembuatan konten dan pemberitaan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika. Jenis pekerjaan tersebut dinilai memiliki kemungkinan untuk dilakukan secara fleksibel selama target dan kualitas hasil tetap terpenuhi.

Kajian teknis mengenai penerapan WFA selanjutnya akan disusun oleh Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah.

Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan unit kerja yang dapat menerapkan WFA dan bidang yang tetap harus menjalankan sistem kerja langsung di kantor.

Herson mengatakan pemerintah berharap segera memperoleh hasil analisis yang lebih komprehensif.

“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada hasil analisis yang komprehensif sehingga Gubernur dapat menentukan bagian mana yang bisa atau tidak menerapkan WFA,” ujarnya.

Bagi Pemprov Kalteng, WFA bukan sekadar perubahan tempat ASN bekerja. Sistem itu baru akan dipertimbangkan jika mampu menjaga efektivitas kerja tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!