INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, mewakili Gubernur, meresmikan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Rabu, 17 April 2024.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang disampaikan oleh Sekda, ditekankan bahwa dalam konteks reformasi dan demokrasi, peran dan tanggung jawab ASN perlu mendapatkan perhatian yang mendalam dari berbagai pihak. “Persepsi terhadap kemampuan dan tanggung jawab PNS sebagai aparatur negara diuji. Hal ini menuntut ASN untuk mampu menyikapi aspirasi dan harapan masyarakat, sekaligus menjadi teladan dalam interaksi sehari-hari dengan masyarakat,” ujar Sekda.
Sekda menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 diundangkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan fungsi ASN di masa kini. “Pembenahan ini bertujuan menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas, sesuai dengan prinsip UUD 1945 dan Pancasila,” tambahnya.
Selain itu, undang-undang ini diharapkan membawa transformasi manajemen ASN dengan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas di semua tingkatan pemerintahan. “Tujuannya adalah agar ASN mampu memberikan pelayanan publik yang efisien, selaras dengan kepentingan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.
Sekda juga menyoroti salah satu poin penting dari undang-undang ini, yaitu pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kebijakan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN kini dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), dengan pelaksanaan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sosialisasi ini penting untuk memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, terutama dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam transformasi manajemen ASN,” tutup Sekda.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam di kalangan ASN agar dapat menjalankan peran mereka dengan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Redha
Editor: Andrian