INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka penyiapan dokumen awal Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Ujung Pandaran (KKP3K-06) di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kabupaten Teluk Sampit pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Pembukaan konsultasi publik dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Zur Rawdoh. Ia menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat, khususnya nelayan yang bermukim di Pesisir Ujung Pandaran, Kabupaten Teluk Sampit. Dalam kegiatan ini, turut hadir beberapa narasumber dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pembicara yang dihadirkan antara lain Noor Syarifuddin Yusuf, pakar pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dari UPR; Anang Najamuddin dan Mustaqiim Pangestu, keduanya pakar pengelolaan sumber daya perairan dari UPR; Baharuddin, pakar sistem informasi geografis dari ULM; dan Muhammad Ghani Nasution, asisten tenaga ahli bidang penginderaan jauh dan GIS.
“Acara ini mempertemukan para ahli di bidang pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, pengelolaan sumber daya perairan, dan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memfasilitasi penyusunan dokumen awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Ujung Pandaran (KP3K-06) di Kabupaten Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Zur Rawdoh.
Dalam kesempatan tersebut, Ashari, Bupati Teluk Sampit, menyampaikan harapannya agar inisiatif ini dapat mendorong kolaborasi antara Dislutkan Provinsi dan warga sekitar dalam menetapkan kawasan konservasi yang diusulkan.
“Hal ini menandai dimulainya penerimaan masyarakat setempat terhadap perkembangan baru terkait kawasan konservasi yang diusulkan, sehingga tidak ada pihak yang dapat menghalangi penetapan kawasan konservasi Ujung Pandaran di Kabupaten Teluk Sampit dengan tetap menghargai kearifan lokal yang ada,” ungkap Ashari.
Pada kesempatan ini, Ashari, Kepala Daerah Teluk Sampit, menyampaikan harapannya agar inisiatif ini dapat mendorong kolaborasi antara Dislutkan Provinsi dan warga setempat dalam mengidentifikasi kawasan konservasi yang diusulkan.
“Ini menjadi awal bagi masyarakat setempat untuk menerima konsep baru terkait kawasan konservasi yang diusulkan, sehingga tidak ada pihak yang dapat menghalangi pembentukan kawasan konservasi Ujung Pandaran di Daerah Teluk Sampit dengan tetap menghargai kearifan lokal yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik, Kepala Desa Ujung Pandaran, menyampaikan, “Kendala yang dihadapi dalam pembentukan kawasan konservasi ini bersumber dari aktivitas penebangan hutan oleh perusahaan yang mengakibatkan banjir dan jebolnya tanggul penahan abrasi. Oleh karena itu, kami mendorong agar dilakukan diskusi dengan masyarakat setempat dan tokoh masyarakat di Desa Ujung Pandaran untuk mengatasi masalah ini.”
Dalam keterangan terpisah, Darliansjah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan harapannya agar konsultasi publik ini dapat menghasilkan masukan berharga yang dapat dijadikan rekomendasi bagi Tim Penyusun Dokumen Awal KKP3K-06 Ujung Pandaran, Daerah Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. Ia menekankan pentingnya menyusun dokumen yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui konsultasi publik ini, kami ingin menghasilkan rekomendasi penyusunan dokumen awal terkait usulan kawasan dan zona konservasi di Ujung Pandaran, Kabupaten Teluk Sampit. Inisiatif ini bertujuan untuk melestarikan ekosistem mangrove di kawasan Ujung Pandaran, mengembangkan peluang ekowisata di dalam kawasan konservasi, dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” pungkas Darliansjah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian