INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat. Untuk Tahun Anggaran 2024, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil masuk dalam kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode I, bersama dengan tiga provinsi lainnya. Total insentif yang diberikan kepada Kalimantan Tengah tahun ini adalah sebesar Rp5.734.723.000.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, bersama dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Menteri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas penghargaan ini dan menegaskan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya pengendalian inflasi.
“Hal ini menegaskan pentingnya pengendalian inflasi menjadi fokus semua pemangku kepentingan,” kata Tito.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada daerah yang memperoleh Insentif Fiskal periode pertama Tahun Anggaran 2024.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi katalis bagi kita untuk bersama-sama memperkuat komitmen kita dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menekan laju inflasi di Indonesia,” imbuhnya.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, dalam paparannya menyampaikan bahwa inflasi daerah saat ini masih dalam kisaran sasaran 2,5% ±1%. Hingga Juli 2024, laju inflasi tahun ke tahun (y-on-y) menunjukkan bahwa Kalimantan dan Jawa mengalami inflasi terendah, sedangkan Sumatera dan Papua Barat mengalami inflasi tertinggi. Khususnya, Papua Pegunungan mencatat inflasi tertinggi sebesar 5,65 persen, sedangkan Bangka Belitung mencatat inflasi terendah sebesar 0,8 persen. Selain itu, laju inflasi tahunan Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebesar 1,3 persen, masih di bawah sasaran nasional sebesar 2,1 persen.
Dalam laporan terkait, Lucky Alf Jerman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Penghargaan Insentif Fiskal yang ditujukan untuk pengendalian inflasi daerah pada triwulan I tahun 2024 ditetapkan untuk mendorong pemerintah daerah agar aktif mengelola laju inflasi di daerahnya. Inisiatif ini juga memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berhasil mengendalikan inflasi, sehingga memotivasi daerah lain yang belum menerima penghargaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian penghargaan untuk tahun 2024 akan dilaksanakan melalui skema pemberian insentif fiskal sebesar Rp8 triliun. Termasuk di dalamnya adalah penilaian kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4 triliun, berdasarkan indikator atau kriteria yang sama dengan tahun sebelumnya yang telah dikomunikasikan di awal tahun agar Pemerintah Daerah dapat fokus meningkatkan kinerjanya. Selain itu, akan diberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan pada berbagai periode dan kategori agar Pemerintah Daerah tetap termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alf Jerman melaporkan bahwa pemberian Insentif Fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada triwulan I tahun 2024 ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam mengendalikan laju inflasi di wilayahnya. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada daerah yang telah berhasil mengelola inflasi dan memberikan dorongan kepada daerah yang belum memperoleh penghargaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, pemberian penghargaan kinerja tahun 2024 juga akan dilaksanakan melalui skema alokasi insentif fiskal sebesar Rp8 triliun. Skema ini meliputi penilaian kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4 triliun dengan menggunakan indikator atau kriteria yang sama dengan tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan pada awal tahun agar pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerjanya. Selain itu, insentif fiskal juga akan diberikan untuk kinerja tahun berjalan yang terbagi dalam berbagai periode dan kategori sehingga pemerintah daerah tetap termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024.
Efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola inflasi di wilayahnya dinilai melalui pelaksanaan sembilan inisiatif yang bertujuan untuk memitigasi inflasi pangan. Penilaian ini meliputi kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mencerminkan banyaknya laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terkait pengendalian inflasi. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan peringkat inflasi yang merupakan hasil dari upaya pengelolaan inflasi daerah serta rasio realisasi belanja terhadap total anggaran belanja daerah.
Pemprov Kalimantan Tengah kembali mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal 2024 dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam mengelola inflasi daerah.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdaprov Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah secara virtual. Ia menyebutkan, insentif fiskal akan dialokasikan untuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dan kota, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian