INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Hortikultura menekankan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam sektor pertanian. Produk pertanian di daerah ini, terutama berbagai varietas beras lokal, memiliki potensi besar dalam menciptakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Saat ini, hanya varietas beras Siam Epang yang terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menyatakan bahwa untuk melindungi hak-hak pencipta di sektor pertanian, diperlukan kerjasama dan inventarisasi Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual adalah karya yang muncul dari kemampuan intelektual manusia, termasuk di bidang pertanian,” ujarnya dalam wawancara pada Minggu, 14 Januari 2024.
HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap penemuan dan kreativitas individu atau kelompok, yang meliputi kreasi teknologi, seni, dan sastra. Dalam konteks pertanian, perlindungan ini mencakup berbagai bentuk seperti merek dagang, paten, dan desain industri, yang dapat memberikan keuntungan komersial bagi petani dan pelaku usaha pertanian.
Sunarti menegaskan bahwa perlindungan terhadap produk pertanian sangat penting, terutama untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan petani dan produsen lokal. “Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam memastikan hak-hak petani atau pelaku usaha pertanian terlindungi dan mereka dapat mengembangkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Melalui upaya ini, Pemprov Kalimantan Tengah berharap agar sektor pertanian tidak hanya berkembang secara produktif, tetapi juga lebih terorganisir dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan atau peniruan produk pertanian yang dapat merugikan pencipta asli.
Penulis : Redha
Editor : Andrian