INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Asisten II Sekda Sukamara, Evi Andrian memimpin rapat koordinasi tindak lanjut usulan PPTPKH tahap II, Jumat 17 Mei 2024 di Aula Bappeda Sukamara. Rapat turut dihadiri Kepala PUPR beserta jajarannya dan Tim PPTPKH dari OPD terkait, Kecamatan dan Kelurahan/desa.
Evi menjelaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut dari Penyelesaianan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) harus melalui 10 alur proses tahapan yang harus diselesaikan yaitu mulai dari mensosialisasikan, pengajuan kelengkapan dokumen oleh Bupati, pembahasan tim inver dalam penetapan lokasi, pelaksanaan inver lapangan tahap I, perumusan usulan rekomendasi dari ketua tim inver, pembahasan tim pelaksanaan PPTPKH Pusat, Persetujuan pola penyelesaian menteri LHK, penataan batas, penerbitan SK Biro Tora dan sampai menuju penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/BPN.
“Untuk itu perlu adanya permintaan ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk dapat mempercepat penyusunan dokumen kelengkapan usulan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan,” jelasnya.
Pengumpulan data dilakukan setelah proses inventarisasi dan verifikasi tahap awal dilaksanakan dengan perkiraan waktu akhir Mei 2024.
“Terkait penguasaan tanah garapan yang telah memenuhi unsur penguasaan lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang berada di luar peta indikatif, agar dapat diinventaris kembali untuk dilakukan pengusulan perubahan peta indikatif sesuai mekanisme Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 pasal 130,” terang Evi.
Editor: Andrian