INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pemkab Sukamara melaksanakan rapat evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral, Kamis 2 Mei 2024 di Aula Bappeda Sukamara. Rapat tersebut dihadiri Kepala BPS danTim Penilai Internal Pemda Sukamara.
Pemkab Sukamara melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral sebagai proses penilaian secara sistimatis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sosial.
“Tujuannya mengukur capaian kemajuan, kualitas dan kuantitas penyelenggaraan statistik sektoral dengan output indek pembangunan statistik dan outcomes meningkatkan kualitas data untuk pencapaian kebijakan instansi pemerintah dengan prioritas nasional berkelanjutan serta tercapainya reformasi birokrasi satu data Indonesia,” ujar Plt Kadis Kominfosandi Arif Rahman.
Selanjutnya berdasarkan paparan tahun 2022 nilai IPS nya (1,69) kurang tahun 2023 naik menjadi (2,10) level cukup sedangkan target yang harus dicapai Kabupaten Sukamara 2024 level nilainya harus 2,6 dengan predikat baik.
“Sebagai domain prinsip SDI untuk itu Pemkab Sukamara harus membuat dokumen kebijakan untuk mengatur tentang aspek standar data statistik, meta data statistik, Interoperabilitas data dan kode referensi wilayah Pemerintah Kabupaten Sukamara,” jelasnya.
Arif melanjutkan, sedangkan untuk domain kualitas data harus membuat dokumen kebijakan yang mengatur aspek relevansi, akurasi, aktualitas, dan ketepatan waktu, aksesibelitas keterbandingan dan konsistensi serta penerapan dalam setiap aspeknya.
Editor: Andrian