INTIMNEWS.COM, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama instansi terkait melaksanakan rapat sinkronisasi bahan dan data untuk rancangan peraturan daerah Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
Dalam agenda tersebut dilakukan konsolidasi dan koordinasi untuk meningkatkan perencanaan penanaman modal tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 dari Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Setda Kantor Bupati Murung Raya, rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas PUPR, DPMPTSP dan Sekdis Distanik, Jumat (23/04/2021).
“Pemerintah pusat menetapkan beberapa sektor unggulan yang ada di Murung Raya yaitu sektor Kehutanan dan pertambangan,” Ungkap Kepala Dinas PMPTSP, Rahmat K. Tambunan.
Untuk sektor prioritas, sesuai potensi alam yang ada sudah berjalan, meskipun belum optimal berupa karet dan bambu serta sektor pendukung berupa hasil pertanian.
Sedangkan di sektor potensial, masih belum tersentuh. Yang mana berdasarkan kajian konsultan, yaitu bidang pariwisata dan industri dari berbagai jenis SDA. Namun masih belum digali sehingga belum begitu produktif.
“Maka dari itu, kita rencanakan agar bisa terlaksana, pemerintah akan memfasilitasi perizinan dan peraturan daerah agar diproses lebih lanjut dari bagian hukum ke DPRD,” Ucap Asisten I Bupati Murung Raya, Serampang.
Nantinya, setelah peraturan daerah disahkan, proses pelakanaan akan melibatkan semua OPD teknis terkait.