INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Memasuki bulan suci ramadan 1442 Hijriyah, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan untuk megeluarkan edaran atau imbauan.
Edaran tersebut salah satunya ditujukan kepada penjual makanan. Baik warung makan, rumah makan hingga cafe dan restoran untuk tutup saat bulan ramadan yang jatuh pada tanggal 13 April mendatang.
“Kami melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag, MUI, Muhammadiyah, TNI/Polri, terkait hal tersebut, dan kami akan mengeluarkan surat larangan berjualan di siang hari,” sebut Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin 11 April 2021
Dirinya menilai hal itu adalah langkah dari pemerintah daerah untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa. Sehingga bisa dilaksanakan dengan khidmat dan khusuk.
“Kami tidak melarang pedagang makanan berjualan, namun jamnya saja diatur, yakni sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari,” kata Irawati.
Dirinya berharap pedagang bisa memahami hal tersebut, sebagai langkah toleransi antar umat beragama di Kotim yang sudah terjalin dan terjaga dengan baik.