INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K) di Gedung Serba Guna Sampit. Senin, 6 Desember 2021.
Pada sosialisasi itu dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Kotim. Dan Bupati Halikinnor membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Halikin mengatakan bahwa penerbitan Perda itu merupakan dasar hulum dan pedoman Kepalda Desa dan Lurah dalam pembentukan serta mengatur tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan.
“Pemerintah daerah terus berupaya untuk membuat regulasi yang berpedoman pada aturan yang lebih tinggi. Yaitu undang-undang dan Permendagri, yang mengatur terselenggaranya pemerintahan desa atau kelurahan dengan baik,” beber Halikin
Lebih lanjut menurutnya, dengan diterbitkannya Perda tersebut tidak ada lagi keragu-raguan kepala desa atau lurah untuk melakukan pemerataan terhadap lembaga kemasyarakatan desa atau lurah. Sebab aturan sudah ada.