INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mencatatkan kemenangannya dalam mengamankan aset daerah.
Setelah sebelumnya berhasil mempertahankan kepemilikan tanah dan bagunan Asrama Mahasiswa di Banjarmasin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kini sukses mengamankan aset tanah seluas kurang lebih 1 hektar di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Aset berharga ini sempat menjadi objek sengketa hukum setelah direktur dan komisaris PT. Binakarya Permai mengajukan gugatan.
Di mana gugatan yang diajukan tersebut sempat dimenangkan oleh Pemkab Kotim di Pengadilan Tingkat Pertama, namun keputusan berbalik di Pengadilan Tinggi dimana Pemkab Kotim dinyatakan kalah.
Tidak menyerah, Pemkab Kotawaringin TImur mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya ini membuahkan hasil positif. Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1140 K/Pdt/2024. Pemkab Kotim dinyatakan sebagai pihak yang menang, sekaligus mengamankan secara hukum aset tanah yang diperuntukan sebagai Pasar Rakyat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas putusan MA yang memenangkan Pemkab Kotim.
“Kemenangan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset daerah demi kepentingan masyarakat,” ujar Pintar Simbolon yang berlatar belakang jaksa ini. Sabtu 14 Juni 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasar Rakyat di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 memiliki nilai strategis bagi perekonomian masyarakat Kotawaringin Timur.
Pasar ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan yang menunjang kehidupan banyak warga sekaligus sebagai salah satu sumber PAD melalui adanya retribusi yang dibayar oleh pedagang.
Menurutnya dengan diamankannya aset ini, mereka berharap Pasar Rakyat dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
(Jimy)