INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pelaksanaan salat ied berjamaah pada idul fitri 1442 Hijriyah diperbolehkan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun bukan tanpa syarat, Bupati Halikinnor menyebutkan bahwa setiap jamaah harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Tidak ada larangan untuk salat Idul Fitri berjemaah, namun harus melaksanakan dengan protokol kesehatan,” kata Halikin, Rabu 12 Mei 2021
Sementara itu, surat edaran kementerian agama telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat idul fitri yang jatuh pada 13 Mei mendatang.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di saat Pandemi Covid.