INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dari jadwal semula.
Hal tersebut untuk menghindari pesta demokrasi tingkat desa itu berbenturan dengan agenda penting Pemilu 2024.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kobar mengambil ancang-ancang pemilihan di 36 desa bisa dilaksanakan Oktober. Lebih cepat dari jadwal sebelumnya di tahun ini.
”Kami sudah merancang untuk dilaksanakan dan akan dibentuk dulu Panpilkab (Panitia Pemilihan Kabupaten),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya, Kamis (6/7/2023).
Yudhi menuturkan, pilkades dipercepat karena berdekatan dengan masa kampanye Pemilihan Umum 2024. Oktober dinilai sangat ideal untuk dilaksanakan pilkades serentak.
”Dimajukan dari jadwal atas pertimbangan dan saran pihak keamanan, karena berdekatan dengan masa kampanye,” ungkapnya.
“Terkait Pilkades pelaksanaan pencoblosan direncanakan dan sudah disepakati dalam tahapan pada 26 Oktober 2023. Saat ini proses sudah berjalan,” sambung Yudhi Hudaya.
Yudhi Hudaya menyampaikan, bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 sudah berjalan dan tanggal pelaksanaan pencoblosan sudah disepakati.
DPMPD Kobar akan bekerja keras mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak. Pasalnya, jika tidak dilaksanakan tahun ini, berpotensi besar ditunda sampai 2025.
Guna mempersiapkan hal itu, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk panitia Pilkades serentak di masing-masing kecamatan. Bimtek dilakukan guna membekali panitia sebelum masa penjaringan bakal calon kades.
“Panitia pemilihan tingkat desa sudah terbentuk dan sudah dilantik, untuk bersiap melaksanakan Pilkades serentak,” jelasnya.
Lebih lanjut terang Yudhi, dalam Pilkades tahun ini ada beberapa perubahan persyaratan sebagai bakal calon Kades, diantaranya penetapan batas usia minimal dan maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru.
Berdasarkan data DPMD Kobar, terdapat 36 desa yang tersebar di masing-masing kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Untuk total anggaran pelaksanaan Pilkades tahun ini Rp 3,9 miliar yang berasal dari APBD Kobar,” tuturnya.
“Untuk batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara untuk jumlah bacalon Kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. Ini sesuai dengan Perda yang baru,” imbuh Kepala DPMD Kobar itu.
Adapun rincian 36 desa tersebut, yaitu untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan meliputi Desa Natai Raya, Desa Tanjung Putri, Desa Tanjung Terantang, Desa Kumpai Batu Atas dan Desa Rangda.
Kecamatan Kotawaringin Lama terdiri dari Desa Riam Durian, Desa Sumber Mukti, Desa Tempayung, Desa Rungun, Desa Dawak, Desa Kinjil, Desa Ipuh Bangun Jaya, Desa Lalang, Desa Sagu Sukamulya, Desa Babual Baboti, Desa Sukajaya dan Desa Desa Sakabulin.
Sementara untuk Kecamatan Pangkalan Banteng di antaranya Desa Sungai Bengkuang, Desa Arga Mulya, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sungai Kuning, Desa dan Desa Amin Jaya.
Kecamatan Arut Utara yaitu Desa Panahan, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Sungai Dau, Desa Gandis, Desa Sambi, Desa Riam dan Desa Sukarami.
Sedangkan untuk Kecamatan Kumai dan Kecamatan Pangkalan Lada, yakni Desa Sungai Tendang, Desa Pangkalan Satu, Desa Sungai Bedaun, Desa Keraya, Desa Sungai Sekonyer dan Purbasari.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian