
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah ini diambil untuk memastikan tata kota yang lebih tertib dan teratur.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, menegaskan bahwa banyak bangunan di wilayah perkotaan yang tidak mematuhi ketentuan, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tindakan penertiban dimulai. Evaluasi terhadap perizinan bangunan akan dilakukan secara bertahap, dan jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Rencana ini diproyeksikan mulai berjalan setelah Idul Fitri.
Bupati Nurhidayah berharap penertiban ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB sesuai peruntukan. Selain menciptakan keteraturan, langkah ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin semua pembangunan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (28/3).
Salah satu kawasan yang menjadi prioritas dalam penertiban adalah Jalan Pangeran Antasari. Di lokasi ini, banyak bangunan yang digunakan untuk kegiatan jual beli namun tidak sesuai dengan izin awal. Hal ini dinilai mengganggu tata ruang kota dan hak pejalan kaki. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan untuk menjaga estetika dan fungsi jalan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kobar ingin memastikan bahwa tata kota lebih rapi dan aman bagi seluruh warga. Peraturan yang lebih ketat juga diharapkan bisa mencegah munculnya pelanggaran baru di masa depan.
“Ini tantangan bagi kita semua, tapi harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tambah Bupati.
Nurhidayah menegaskan bahwa tanpa penegakan aturan yang jelas, pembangunan di masa depan akan semakin sulit dikendalikan. “Kita harus tegas agar kota ini berkembang dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian