INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penandatangan MoU dilakukan antara Bupati, Hj Nurhidayah dengan Kajari Kotawaringin Barat, Makrun, di Aula Kantor Bupati, Kamis, (13/1/2022).
MoU itu merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerjasama yang sebelumnya berakhir pada tahun 2021. Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun menyebutkan penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang ada.
“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Adapun tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
“Serta memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, dan pihak lain terkait materi tentang, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” tambah Makrun.
Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Makrun berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga berharap dengan adanya MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas.
“Semoga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
“Usaha kerjasama yang sudah terjalin ini sudah kita lakukan, dan ini adalah bentuk kerja sama dalam kurun waktu 12 bulan, yang dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Bupati.
Pemerintah akan menyiapkan 20 surat kuasa yang disampaikan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, terkait persoalan aset yang saat ini sedang dilakukan penataan.
“Permasalahan-permasalahan asat di Kobar memang begitu rumit dan ini perlu penanganan secara profesional,” kata Nurhidayah.
Oleh karena itu Bupati sebagai penanggung jawab roda pemerintahan bersama jajaran Kejaksaan mendukung gerakan Kobar untuk penataan aset, maupun juga yang sedang proses hukum. “Mudah-mudahan ini juga ada solusi yang terbaik untuk penataan aset kabupaten Kotawaringin Barat. Harapannya tidak lain agar aset ini segera diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian