INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat membatasi operasional truk pasir dan tanah di ruas jalan Kumai – Bogam Raya sejak 22 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan dalam surat edaran Bupati Kobar, Nomor 500.11.9/1949/DISHUB.ANGKUTAN tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Pasir/Tanah di Jalan Pasir Putih (Ruas Jalan Kumai – Bogam Raya) Pada Masa Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan Jalan Kumai – Bogam Raya,” ungkap Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa.
“Surat edaran itu dalam rangka menjamin keselamatan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas,” sambungnya.
Sehingga lanjut Budi Santosa, libur Nataru berjalan aman dan lancar. Jika dalam rentang waktu tersebut masih ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diambil mengingat libur Nataru lazimnya banyak wisatawan atau masyarakat yang berlibur di kawasan bogam Raya.
Seperti disampaikan salah seorang warga Pasir Panjang, Odi, ia bersama keluarganya memilih berlibur dan bermalam di pinggiran pantai keraya. Selain dirinya diakui banyak pengunjung lain yang mulai menjadikan pantai sebagai alternatif wisata yang murah dan dekat.
Berdasarkan pantauan dilapangan sejak libur natal tanggal 22 Desember 2023, kawasan pesisir pantai tampak mulai menjadi sasaran kunjungan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang berlibur bahkan hingga bermalam di kawasan pesisir pantai.
Penulis: Yusro
Edotor: Andrian