INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan secara resmi menerima hewan qurban bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah di Masjid Agung Ainul Yaqin Kasongan, Jumat 8 Juli 2022.
Dalalm kesempatan itu, Bupati Katingan Sakariyas yang diwakilkan oleh Sekda Katingan Pransang S.Sos menjelaskan mengenai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022, tentang panduan penyelenggara salat Hari Raya Idul Adha 1443 H.
“Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dan pemberlakuan pembatas masyarakat pada pendemi Covid-19 dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, perlu panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban yang akan dilaksanakan pada 10 Zulhijah 1443/2022 M dan laksanakan kurban pada 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah,” jelasnya.
Mewakili Bupati Katingan, Pransang menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pamerintah Provinsi Kalimatan Tengah yang telah memberi bantuan hewan kurban 15 ekor sapi untuk masyarakat di Katingan.
“Semoga apa yang kita kita lakukan hari mendapat berkah dari Allah, serta semoga untuk kedepannya jumlah bantuannya semakin dapat bertambah,” pungkasnya.
Penulis: MG.Bitro
Editor: Andrian