
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose M. Fernando, S.SIT.,SH., MPA dan disaksikan oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM di Ruang Kerja Bupati Belu, Senin 12 Juli 2021.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, Marsianus M. Loe, SH dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Belu, Jose M. Fernando, S.SIT.,SH., MPA yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu.
“Saya berharap dengan penandatanganan MoU ini dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dialami serta memiliki data yang lebih akurat,” kata Bupati Belu dr. Taolin Agustinus.
Penandatanganan MoU dan PKS ini tentang penerapan sistim sertifikasi tanah terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PPB P2) yang terintegrasi.
“Tujuan dari pada MoU ini sendiri untuk rekonsialisasi data wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, aplikasi terintegrasi, pembuatan peta persil obyek PBB P2 serta Host to host,” ujarnya.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Ren-Aksi KPK dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan dilakukannya MoU antara Pemda Belu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dialami serta memiliki data yang lebih akurat.
“Kedepan pemerintah akan terus melakukan koordinasi-koordinasi terkait segala urusan yang berkaitan dengan pertanahan,” ungkap dr Taolin.
Selain itu Bupati Belu juga menginstruksikan kepada Kepala Bapenda untuk segera menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose M. Fernando, S.SIT.,SH., MPA dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa KPK RI mendorong untuk dilakukannya percepatan pelaksanaan MoU terkait penerapan sistem sertifikasi tanah terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan yang terintegrasi.
“Beberapa kali pertanahan diundang KPK, dan KPK menginginkan bahwa seluruh Indonesia khususnya berkaitan dengan MoU ini untuk dilakukan secepatnya. Pertimbangan pertama untuk meminimalisir persoalan dan indikasi baik penyimpangan maupun lainnya,” jelas Jose.
Berkaitan dengan MoU yang telah ditandatangani, diharapkan Pemda Belu segera memiliki website pelayanan agar saat integrasi data BPN dan Pemda sudah siap.
“Prosesnya setelah Pemda siapkan web service, baru kita connect dengan Pusdatin dari Kementerian Agraria dan Penataan Ruang untuk diintegrasikan datanya,” ujar Jose.
Kepala Kantor Pertanahan juga mengatakan bahwa banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Oleh karenanya BPN dan Pemda harus menyinkronkan data, dan secepatnya untuk mengintegrasikan, sehingga inventarisir yang dilakukan Bapenda berupa data, baik dari Pertanahan maupun Pemda mudah diakses karena sifatnya online.