INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui jajaran Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, Senin 12 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula C Setda tersebut menghadirkan Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Yaser Arapat, sebagai narasumber utama, serta dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Ir. H. Junaidi, dan masyarakat pemilik lahan terdampak.
Dalam pemaparannya, Yaser Arapat menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pelebaran jalan merupakan langkah strategis guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan analisis teknis yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui kajian Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR), kondisi ruas jalan di dalam kota saat ini telah berada pada tingkat kepadatan tinggi.
“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa penanganan, maka ke depan lalu lintas akan semakin tidak aman dan tidak nyaman. Secara teknis, kapasitas jalan yang ada sudah tidak mencukupi,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kendaraan dan aktivitas masyarakat dari tahun ke tahun menjadi faktor utama tingginya kepadatan tersebut. Tanpa pelebaran jalan, ruang gerak kendaraan akan semakin terbatas dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Yaser juga mengungkapkan bahwa pelebaran jalan dalam kota merupakan salah satu solusi strategis yang diarahkan oleh Bupati. Ia mengingatkan bahwa pelebaran jalan terakhir kali dilakukan sekitar tahun 2003 hingga 2004, sementara pertumbuhan kendaraan terus meningkat signifikan.
“Dalam hampir dua dekade terakhir, perkembangan kota sangat pesat. Karena itu, kebutuhan akan infrastruktur jalan yang lebih memadai menjadi hal yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Selain itu, ia turut menyampaikan pentingnya persiapan pembangunan Jembatan Hasan Basri II sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang infrastruktur daerah. Jembatan yang ada saat ini telah diresmikan sejak 1996 dengan usia teknis sekitar 40 tahun.
Dengan demikian, sisa umur layanannya diperkirakan tinggal beberapa tahun lagi sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini.
“Secara teknis, jembatan lama tidak bisa dibongkar sebelum jembatan baru selesai dibangun dan dapat difungsikan. Karena itu, perencanaan harus dimulai dari sekarang,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penataan infrastruktur secara terpadu, termasuk kemungkinan pembangunan jalan layang atau flyover di titik-titik dengan tingkat kepadatan tinggi.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya pengadaan tanah serta mendukung program pembangunan infrastruktur demi kelancaran mobilitas di Muara Teweh.
“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertata dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian