INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Sejumlah tahapan juga sudah mulai berjalan. Hingga nantinya akan masuk pada hari pemungutan suara. Nah, biasanya dalam pelaksanaan pemilu ada petugas yang direkrut.
Pertama, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Selanjutnya ada juga disebut dengan PPS yang merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Kemudian ada KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berminat ingin menjadi salah satu personel dari penyelenggara tersebut? Ketahui dulu berapa jumlah honor yang diterima.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik. Hal ini telah tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
“Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN,” ujar Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat 4 November 2022.
Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020, honor Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Sejumlah jabatan mengalami kenaikan honor tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza