INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mendukung diterapkannya Surat Edaran Mendagri mengenai larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri.
“Tentu kita menghormati dan mengikuti SE dari mendagri tersebut,” ujarnya kepada Intimnews.com, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan open house / halal bihalal pada hari raya idul fitri 2021.
Edaran dikeluarkan setelah melihat terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan tahun baru 2021.
Politisi PAN itu juga menyebut larangan tersebut sebagai langkah bersama untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mendekati hari raya Idul Fitri.
“Dan sebagai wujud upaya kita dalam memutus pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Ridha juga berpesan kepada masyarakat agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan agenda yang sudah dilarang.
“Sehingga bagi siapapun yg merencanakan untuk bukber (buka bersama) dan halal bi halal, agar ditunda sementara dulu,” katanya.
Sementara itu, menanggapi larangan mudik yang mulai diterapkan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, legislator di Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu berharap masyarakat dapat menahan diri, kecuali ada alasan yang memang diperbolehkan untuk mudik.
“Iya agar menunda dulu keinginan mudiknya, kecuuali sesuatu hal yg sesuai dengan yang dibolehkan oleh pemerintah,” pungkasnya.