PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah BPK RI Perwakilan Kalteng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada Pemkab Kobar, Kotim, dan Sukamara di Aula Kantor BPK setempat pada Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Berdasarkan hasil penilaian BPK RI Perwakilan Kalteng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemkab Kobar dan Sukamara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Ashyar mengatakan, BPK memberikan catatan kepada Pemkab Kotim. Dimana, penggunaan anggaran yang tidak tepat menjadi sorotan yang disinyalir hasil peninggalan dari pemerintahan sebelumnya.
Namun, khusus untuk Pemkab Kotim, ada satu persoalan yang pihaknya ungkapkan dalam hal pengelolaan keuangannya meski meraih opini WTP, yakni adanya saldo cash yang digunakan untuk peruntukan yang sudah diatur penggunaannya, tetapi dibelanjakan untuk hal-hal yang di luar peruntukannya.
“Dalam upaya transparansi dan profesionalisme kami perlu mengungkapkan adanya suatu kondisi, suatu hal, yakni masalah saldo cash yang digunakan untuk hal-hal yang sudah diatur penggunaanya, sudah dibatasi untuk apa, tapi dibelanjakan untuk hal-hal yang di luar peruntukannya,”kata Ali.
Meski demikian, Ali mengapresiasi Pemkab Kotim yang sudah berupaya mengembalikan seluruh hasil temuan pemeriksaan keuangan dari pihaknya.
“Dengan opini WTP ini pemerintah daerah diharapkan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan transparan,”tuturnya.
Ali Asyhar menjelaskan, setiap pemeriksaan keuangan yang mereka lakukan terhadap LKPD akan menghasilkan opini. Salah satunya opini WTP yang menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik.
Terkait dengan penggunaan keuangan tak sesuai peruntukan seperti yang ditemukan pada Pemkab Kotim, Ali menyebut hasil peninggalan dari pemerintahan sebelumnya.
“Kalau Pak Bupati cerita itu kan peninggalan bupati sebelumnya, artinya dulu banyak proyek-proyek yang kondisi keuangan terbatas, tapi proyeknya gede, sehingga banyak hutang, untuk menutup hutang itu kan anggaran terbatas jadi harus diatur,”ungkapnya.
Terkait dengan keuangan yang digunakan tak sesuai ketentuan tadi, Ali menyebut bermacam-macam. Ada yang bersumber dari belanja dana DBH dana DAK, transfer daerah yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Padahal, keuangan yang ada seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Tapi malah dipakai untuk menggaji PTT, PPPK, karena nggak ada cukup uang untuk menggaji dari alokasi yang ada. Padahal harusnya kan untuk pendidikan atau kesehatan, itu hasil pemeriksaan tahun kemarin, tapi peninggalan pemerintahan sebelumnya, karena angkanya besar, menumpuk, sehingga tidak bisa lunas, sementara pembangunan harus terus berjalan,”jelas Ali.
Adapun nominal penunggakan itu mencapai angka Rp50 miliar. Tetapi jika ditotal dengan peninggalan pemerintahan sebelumnya lebih banyak. Tetapi nominal Rp50 miliar itu yang dipakai untuk hal-hal lain yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pak Bupati harus mengembalikan posisi dana itu, nah itu rencananya dana bagi hasil yang di Kementerian Keuangan itu nanti yang untuk menutup atau mengembalikannya,”sebutnya.
Di tempat yang sama, terkait dengan temuan berupa penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, pihaknya sudah membuat program pendapatan.
“Jadi misalnya pendapatan dari PAD, DBH, DAU, kemarin ada dana lain yang merupakan dana dari kami juga, tapi kami gunakan untuk yang lain, karena Kotim beberapa tahun yang lalu ada hutang, gara-gara Covid-19, ada hutang, tapi seluruh yang kami gunakan itu sudah kami kembalikan,”ujarnya.
Halikin menjelaskan, misalnya seperti dana BOS, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk yang lainnya kecuali peruntukan untuk BOS. Namun, pihaknya pun sementara sempat menggunakan dana itu untuk membayar hutang berupa gaji pegawai.
“Karena awal Januari 2024 kemarin kami menggunakannya untuk melunasi semua TPP, semua DBH Desa, sehingga beban hutang daerah tidak ada lagi terhadap desa, pegawai, alias kewajiban sudah diselesaikan, sehingga tahun depan sudah sesuai,” tandasnya.
(Jimmy)