INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaku pemasangan spanduk yang berisi protes terhadap Covid-19 di Palangka Raya akan dijadikan relawan untuk merawat pasien Covid-19.
Rencana pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Rabu 14 Juli 2021.
Selain menjadi relawan untuk merawat pasien, direncanakan juga akan ditugaskan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
“Pelaku sampai hari ini belum ditemukan. Kami bersama Polri masih memburunya,” kata Benhur.
Sebelumnya, Satpol PP telah menurunkan spanduk ‘gelap’ tersebut yang terpasang di beberapa titik di Wilayah Kota Cantik.
“Kalau betul tertangkap, kita minta supaya membantu Satgas di tempat pelayanan kesehatan seperti RS perluasan di Hotel Batu Suli atau membantu tim penguburan Covid-19,” jelas Kepala Satpol PP itu.
Menurutnya, tindakan seperti itu dikhawatikan akan membuat masyarakat yang tengah berjuang di tengah penerapan PPKM menjadi terprovokasi. Serta dapat menganggu upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah selama ini dalam mendisiplinkan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.