website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pelanggar Prokes Di Katingan Akan Disanksi

INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang menghadiri apel Ops Yustisi gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP yang dilaksanakan di depan Kantor Polres Katingan. Kamis, 10 Juni 2021.

Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang mengatakan. Apel Ops Yustisi gabungan itu dilaksanakan guna menjalankan kewajiban sebagai aparat negara yaitu membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto secara terpisah mengatakan dengan diadakannya ops yustisi gabungan tiga pilar diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Katingan

Pasang Iklan

“Kami sebagai aparat negara yang siap mengabdi kepada bangsa berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menanggulangi wabah Pandemi Covid-19 dengan cara menggelara ops Yustisi gabungan dengan maksud dan tujuan bisa memutus rantai penyebaran virus itu sendiri”, ujar Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto

Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto menambahkan.  Pelanggar yang kedapatan tidak patuh protkes di berikan sanksi, yaitu dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan