INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang menghadiri apel Ops Yustisi gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP yang dilaksanakan di depan Kantor Polres Katingan. Kamis, 10 Juni 2021.
Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang mengatakan. Apel Ops Yustisi gabungan itu dilaksanakan guna menjalankan kewajiban sebagai aparat negara yaitu membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto secara terpisah mengatakan dengan diadakannya ops yustisi gabungan tiga pilar diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Katingan
“Kami sebagai aparat negara yang siap mengabdi kepada bangsa berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menanggulangi wabah Pandemi Covid-19 dengan cara menggelara ops Yustisi gabungan dengan maksud dan tujuan bisa memutus rantai penyebaran virus itu sendiri”, ujar Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto
Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto menambahkan. Pelanggar yang kedapatan tidak patuh protkes di berikan sanksi, yaitu dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan.