website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pelaku penganiayaan Warga Luwuk Ranggan Dituntut Sanksi Adat Rp 435 Juta

SIDANG ADAT – Perwakilan pelaku penganiayaan warga Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga saat menyerahkan dupa kepada Hakim Majelis Adat sebelum dimulainya sidang perdamaian adat

INTIMNEWS.COM – Kasus penganiayaan oleh delapan oknum warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap Herpansah bin Yuliasah saat ini memasuki babak baru.

Setelah batal melaksanakan sidang perdamaian adat, sejak Februari lalu akhirnya hari ini Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim bisa melaksanakannya. Sabtu 26 September 2020.

“Secara hukum positif, hal ini belum menyentuh persoalan hati. Jadi tepatlah sidang adat ini menyelesaikan yang tidak bisa diselesaikan oleh hukum positif. Hukum adat ini wajib kita hormati untuk memberi pelajaran kepada kita. Jika kita ingin hidup dalam di tempat orang, maka harus menjunjung tinggi adat. Persidangan ini sebenarnya tertunda dua kali, pertama kita jadwalkan pada februari, tetapi karena hukum positif masih berjalan maka kita urungkan. Lalu kita agendakan pada maret, tetapi terjadi corona juga tidak bisa terlaksanaksana, Sehingga baru bulan ini bisa dilaksanakan,” kata ketua panitia, Firdaus.

Sidang yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita itu dikawal ketat oleh Batamad Kotim, sementara pelaku penganiayaan tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani proses hukuman asimilasi. Diketahui, delapan pelaku penganiayaan telah di vonis hakim pada hukum positif selama satu tahun dua bulan.

Pasang Iklan

“Sebagai mana yang disampaikan ketua panitia yakni tertundanya sidang adat dua kali. Tertundanya ini bukan keinginan dari kita, tetapi situasi dan kondisi yang melanda kita semua dan tidak bisa kita hindari. Sidang perdamaian adat ini kita musyawarahkan dengan baik bersama keluarga korban, pengurus PSHT, keluarga pelaku dan lainnya. Apa yang dituntut pandawa adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kami menaruh harapan kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi korban, terlapor dan bagi PSHT. Keputusan yang diambil kita harapkan juga terbaik untuk kita semua,” beber ketua harian DAD Kotim, Untung TR.

Ia juga menepis isu yang menuding dirinya terkait tertundanya sekumlah agenda sidang perdamaian adat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja untuk bangsa dan negara. Serta menengahi semua pihak berdasarkan asas musyawarah mufakat damai. Sesuai tuntutan pandawa tadi jika dirupiahkan sekitar Rp 435 juta.

“Kami menuntut majelis hakim adat dengan menyatakan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman adat. Total tuntutan pandawa 1.700 katiramu,” kata Adi Chandra Atuk, sebagai salah satu Pandawa yang membacakan tuntutan kepada majelis hakim adat.

Saat ini, sidang diskors dua jam sejak pukul 11.00 dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. Hakim akan membacakan vonis kepada perwakilan pelaku yang dihadirkan. (jimmy)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan