INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang menimpa Darmanto (55) di Desa Basirih Hulu, RT 07 RW 02, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.
Pelaku berinisial AMA (30) yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Jaya Karya, Iptu Triawan Kurniadi.
AMA saat itu ke luar rumah menuju rumah korban, dengan maksud mencari uang. Hal itu karena sudah kepepet dan memerlukan uang segera, sesampainya di rumah korban. Ia memperhatikan dari kejauhan melihat ada orang datang menemui korban, dan tersangka melihat orang tersebut dikasih uang oleh korban.
“Kemungkinan uang dapat nomor togel dan setelah itu orang tersebut pergi, kemudian tersangka berjalan menuju ke depan warung korban dan mengetuk pintu untuk membelimakan ayam. Sehingga korban menyuruh lewat belakang saja, yang kemudian tersangka berjalan lagi kebelakang. Setelah sampai kebelakang korban menemuin tersangka dan menanyakan mau beli bama, tersangka menjawab iya sebesar Rp.10.000,” bebernya
Kemudian tersangka masuk kedalam warung korban dan mengambil Bama tersebut yang sudah terbungkus untuk 1 kg dan pada waktu itu tersangka mengatakan kepada korban minta uang sebesar Rp.60.000.000,- dan korban mengatakan uangnya habis. Kemudian korban mundur kebelakang dan mengambil sebilah parang yang berada di belakang pintu.
“Saat itu kemudian korban membacokkan parang tersebut ke arah tersangka namun tersangka menghindar dan menangkis sehingga parang milik korban terjatuh kelantai. Selanjutnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau miliknya yang sudah dibawa dari rumah dan kemudian tersangka ayunkan ke arah korban dan mengenai kepala korban yang kemudian oleh korban ditangkap dengan menggunakan kedua tangannya,” jelasnya
Kemudian tersangka berkelahi saling pukul dan menendang dan kemudian sama-sama terjatuh dilantai dalam warung korban dan saling tarik menarik pisau tersebut dan kemudian tersangka tekan dan menancap mengenai dada korban, kemudian dicabut oleh korban kemudian tersangka berusaha keluar warung tapi kaki sebelah kiri tersangka ditarik, yang menyebabkan tersangka terjatuh di pintu belakang rumah korban.
Saat itu korban mencoba menyerang tersangka dengan pisau tersebut namun tersangka melawan sehingga pisau tersebut menancap pada bagian tulang iga sebalah kiri korban setelah itu tersangka berdiri dan kemudian langsung lari melalui semak-semak belakang rumah korban.
“Sampai di rumah, tersangka mandi kemudian memberi makan ayam. Selanjutnya tersangka bercerita kepada istrinya bahwa ia menusuk orang. Setelah itu tersangka bersama dengan istri dan anak nya pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Desa Tinduk untuk menawarkan tanah. Namun tidak jadi dan kemudian kembali lagi pulang ke rumah dan sampai di Bagendang tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya untuk dimintai keterangan,” demikiannya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah pisau tanpa kumpang dengan gagang dari plastik, 1 bilah parang tanpa kumpang dan tanpa gagang, 1 lembar jaket hoodi warna abu-abu kombinasi merah ada bercak darah dan 1 buah gagang parang terbuat dari kayu.
Pasal yang disangkakan oleh polisi terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.