INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Aset kripto merupakan masa depan dari komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital di Indonesia. Hal ini karena memiliki nilai lonjakan yang sangat signfikan dalam rentang waktu yang relatif singkat di masa depan. Pernah terjadi dengan aset digital kripto Bitcoin yang pada 2015 hanya miliki nilai hanya Rp5 juta, namun pada 2021 dapat naik tajam mencapai Rp500 juta.
CEO Menara Digital, Anthony Leong mengatakan, dengan tingginya gerakan aset digital tersebut, maka para pemilik akun kripto di dalam negeri harus dilindungi oleh pemerintah. Maka dengan adanya bursa kripto tentu akan mendukung kripto lokal di ruang digital berkembang beberapa tahun ke depan.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah menciptakan bursa-bursa kripto lokal di dalam negeri,” katanya dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk “Menoropong Aset Kripto di Indonesia”, Senin (5/7/2021).
Adanya bursa dikatakannya akan mendukung ekosistem aset kripto lokal yang diselenggarakan oleh perusahaan startup milik anak bangsa. Tujuannya, aset kripto dalam negeri dapat menjaga eksistensi pelaku pasar dalam negeri. Sehingga, mampu bersaing dengan ketat dengan aset kripto yang dimiliki oleh negara-negara lain.
“Saat aset kripto lokal hari ini bisa lebih mandiri dan berdiri di kaki sendiri,” tuturnya.
Saat ini, peminat komoditas kripto di tanah air sangat besar. Berdasarkan data yang dimiliki, terindikasi dalam satu bulan terjadi penambahan akun kripto di dalam negeri mencapai 1,4 juta. Secara mendetail, pemilik akun kripto per Maret 2021 sebanyak 4,2 juta orang dan naik tajam pada April 2021 pemilik akun kripto mencapai 5,6 juta orang.
Nilai transaksi akhir tahun 2020, terdapat nilai transaksi mencapai Rp46,9 triliun dan pada periode Januari hingga Mei 2021 nilai transaksi dari aset kripti ini mencapai Rp370 triliun.
“Aset digital ini bisa diperebutkan dan harga akan semakin tinggi ke depan karena melihat dari tren kripto yang semakin diminati,” tuturnya.
Pembentukan bursa juga akan akan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam proses transaksi. Dengan begitu, dapat dipastikan ancaman penipuan yang rawan terjadi kala berinvestasi di aset digita dapat sepenuhnya diminimalisir oleh pemerintah ke depannya.
Anthony meyakini, dengan adanya bursa yang mengatur secara jelas terkait aturan terhadap investasi aset digital kripto, akan membuat minat masyarakat menjadi semakin tinggi. Karena, masyarakat mendapatkan rasa aman dari aturan yang dibuat oleh pemerintah ketika sedang melakukan investasi melalui aset digital.
“Ini yang menjadi perhatian dari semuanya. Kita lihat aja tapi kalau tiba-tiba ada kenaikan yang sangat luar biasa pasti menarik perhatian dari masyarakat. Dengan begitu, pemerintah juga bisa mengatur koin-koin yang membandel,” pungkasnya. (rls)