INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Apa yang dialami MAM (21), Warga Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat ini bisa menjadi pelajaran bagi para pria-pria mesum. Pelaku aksi begal payudara yang meresahkan warga warga Pangkalan Bun dan sekitarnya itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Saat gelar Press release di Mapolres Kobar, Selasa (6/12), MAM mengaku sudah enam kali melancarkan aksi begal payudara.
Pelaku begal payudara di Jalan Rajawali Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan Pelaku ditangkap pada Minggu (4/12) lalu di kediamannya. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar pada tanggal 4 Desember kemarin.
“Kepada Penyidik, dia mengakui perbuatannya,” ucap AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat press rilis, Selasa (6/12/2022).

Kapolres menjelaskan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Awal kejadian ini bermula saat korban bersama rekannya hendak membeli air minum di toko sembako di Jalan Rajawali Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat pada Rabu (23/11) bulan lalu.
Sesaat setelah berhenti di warung, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan motor Honda Vario hitam. Dia langsung meremas payudara korban dan bergegas kabur.
“Lalu pada saat korban hendak memarkirkan motornya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan. Karena kejadian tersebut, korban dan teman korban teriak. Laki-laki tersebut pun kabur,” ucap Kapolres Kobar.
Usai melakukan tindak asusila itu, pelaku sempat menoleh ke arah korban sambil melambaikan tangan. Setelah itu, pelaku seketika masuk ke dalam gang yang lain yang jaraknya lumayan jauh dari tempat korban.
“Kemudian korban dan temannya melihat laki-laki tersebut keluar dari dalam gang dan mengangkat celana pendek di sisi kiri yang dikenakannya pada saat itu. Dan laki-laki tersebut kembali kabur dengan masuk ke dalam gang yang lain,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian