INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rencananya akan menerapkan aturan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Rencananya penerapan aturan ini akan diberlakukan 12 Oktober 2022 pekan depan.
“Insya Allah Rabu 12 Oktober nanti akan diresmikan penerapanya. Nanti kita undang bupati langsung yang akan mencanangkan,” kata Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat, Rabu 5 Oktober 2022.
Eddy Hidayat menjelaskan bulan September kemarin, pihaknya sudah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
“Besok kita sosialisasikan lagi di Kelurahan Pasir Putih. Sosialisasi ini sudah kita lakukan bertahap dari kecamatan, kelurahan/desa, kemudian dari lurah desa, ke RT dan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi adat ini tujuannya lebih mengedukasi masyarakat untuk bersama sama menjaga kebersihan lingkungan dan diharapkan bisa paham tentang pentingnya membuang sampah di tempatnya.
“Sanksi adat ini bukan untuk menghukum masyarakat, tapi kita mengedukasi masyarakat supaya paham, nanti bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga jadi budaya untuk pola hidup sehat,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza